Pembangunan CLC di Perlintasan Kereta Api: Apakah Memerlukan ANDALALIN atau Cukup Pengaturan Lalu Lintas?
Perlintasan sebidang merupakan titik konflik yang mempertemukan kendaraan jalan raya, pejalan kaki, dan perjalanan kereta api dalam ruang serta waktu yang sama. Selain memiliki risiko kecelakaan, permukaan jalan pada perlintasan juga rentan mengalami kerusakan akibat getaran kereta, beban kendaraan berat, infiltrasi air, dan perbedaan karakteristik antara konstruksi jalan dengan jalan rel.
Salah satu teknologi yang dikembangkan untuk memperbaiki permukaan perlintasan adalah Concrete Level Crossing atau CLC. CLC merupakan produk beton modular pracetak dengan sistem pemasangan knock-down. Panel-panel beton dirancang agar dapat dipasang dan dibongkar dengan lebih cepat dibandingkan pekerjaan perkerasan konvensional.
Penggunaan komponen pracetak berpotensi memperpendek waktu penutupan perlintasan. Namun, pemasangan yang cepat tidak berarti pekerjaan dapat dilakukan tanpa pengaturan lalu lintas dan koordinasi perkeretaapian.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: apakah pemasangan CLC di perlintasan kereta api harus dilengkapi dokumen ANDALALIN?
Jawaban Singkat
Pemasangan CLC pada perlintasan eksisting tidak otomatis wajib menggunakan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas atau ANDALALIN tersendiri.
Apabila pekerjaannya hanya mengganti atau merehabilitasi permukaan jalan pada perlintasan yang sudah resmi, tidak membangun akses baru, tidak mengubah fungsi lahan, serta tidak menimbulkan bangkitan perjalanan baru, kebutuhan utamanya umumnya berupa:
- Rencana manajemen dan rekayasa lalu lintas selama konstruksi.
- Persetujuan atau koordinasi dengan penyelenggara jalan.
- Persetujuan dan koordinasi dengan penyelenggara prasarana perkeretaapian.
- Pengaturan waktu kerja berdasarkan perjalanan kereta.
- Persetujuan peningkatan keselamatan perlintasan apabila lingkup pekerjaan dikategorikan sebagai peningkatan keselamatan.
- Pemeriksaan dan pengujian hasil pekerjaan sebelum dioperasikan kembali.
ANDALALIN dapat diperlukan apabila pemasangan CLC merupakan bagian dari pembangunan atau pengembangan infrastruktur yang lebih besar dan memenuhi kriteria dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2021.
Penetapan akhirnya harus dikonfirmasi kepada instansi berwenang berdasarkan status jalan, legalitas perlintasan, lingkup pekerjaan, perubahan geometrik, dan besarnya dampak lalu lintas.
Mengenal Concrete Level Crossing
Concrete Level Crossing adalah sistem permukaan perlintasan menggunakan panel beton pracetak yang dipasang di antara rel dan pada bagian luar rel.
Panel dirancang secara modular sehingga satu bagian dapat dilepas atau diganti tanpa harus membongkar seluruh permukaan perlintasan. Sistem tersebut dapat mengurangi pekerjaan pengecoran di lokasi serta waktu tunggu pengerasan beton.
Menurut informasi produsen, sistem CLC dikembangkan untuk menjawab persoalan deformasi aspal dan kerusakan struktural akibat getaran kereta, beban kendaraan berat, serta kondisi cuaca. Sistem modular dan knock-down memungkinkan instalasi maupun pembongkaran dilakukan lebih cepat. WIKA Beton
Secara teknis, potensi keunggulan CLC meliputi:
- Waktu pemasangan relatif lebih singkat.
- Mutu komponen lebih terkendali karena diproduksi di fasilitas pracetak.
- Permukaan perlintasan dapat dibuat lebih stabil.
- Kerusakan lokal dapat ditangani secara modular.
- Waktu gangguan terhadap kendaraan dan kereta dapat dikurangi.
- Pemeliharaan dapat direncanakan dengan lebih terukur.
- Risiko deformasi pada pendekat perlintasan dapat ditekan apabila fondasi dan drainasenya dirancang dengan benar.
Namun, keberhasilan CLC tidak hanya bergantung pada mutu panel. Kondisi lapisan dasar, drainase, elevasi rel, sambungan panel, lebar celah alur roda kereta, kekuatan terhadap beban kendaraan, dan kualitas pendekat jalan juga menentukan kinerjanya.
Mengapa Pemasangan CLC Tetap Berpotensi Menimbulkan Kemacetan?
Kemacetan selama konstruksi terjadi karena kapasitas jalan sementara berkurang, sedangkan arus kendaraan tetap datang.
Gangguan dapat berbentuk:
- Penutupan sebagian lebar jalan.
- Pemberlakuan arus bergantian.
- Penutupan penuh dalam waktu tertentu.
- Pergerakan alat berat dan kendaraan pengangkut panel.
- Penempatan material di sekitar jalan.
- Pembatasan kendaraan berat.
- Pengalihan kendaraan menuju rute lain.
- Penghentian pekerjaan ketika kereta akan melintas.
- Penyempitan ruang untuk pejalan kaki.
- Hambatan pada persimpangan terdekat.
Pada jalan dengan volume kendaraan tinggi, penutupan satu lajur selama beberapa menit dapat membentuk antrean panjang. Antrean akan bertambah apabila kapasitas pelayanan pada zona kerja lebih kecil daripada arus kendaraan yang datang.
Hubungan sederhananya dapat ditulis sebagai:
- jumlah kendaraan yang terakumulasi dalam antrean;
- arus kendaraan yang datang;
- arus kendaraan yang dapat dilayani melalui zona pekerjaan;
- durasi gangguan atau pengaturan arus.
Jika arus kedatangan mencapai 900 kendaraan per jam, sedangkan zona kerja hanya mampu melayani 500 kendaraan per jam, terdapat potensi tambahan antrean sekitar 400 kendaraan untuk setiap satu jam gangguan.
Untuk analisis resmi, nilai ekuivalensi kendaraan, kapasitas, derajat kejenuhan, tundaan, dan antrean harus dihitung menggunakan pedoman kapasitas jalan yang berlaku serta data survei lapangan.
Perbedaan ANDALALIN dan Manajemen Lalu Lintas Konstruksi
ANDALALIN sering disamakan dengan pengaturan lalu lintas selama proyek. Padahal, keduanya memiliki tujuan dan ruang lingkup berbeda.
| Aspek | ANDALALIN | Manajemen lalu lintas konstruksi |
|---|---|---|
| Tujuan utama | Menilai dampak lalu lintas dari pembangunan atau pengembangan | Menjaga keselamatan dan kelancaran selama pekerjaan |
| Periode analisis | Kondisi eksisting, masa konstruksi, dan kondisi setelah beroperasi sesuai lingkup proyek | Terutama selama mobilisasi dan pelaksanaan konstruksi |
| Pemicu | Pembangunan atau pengembangan yang menimbulkan gangguan lalu lintas dan memenuhi kriteria | Pekerjaan yang mengurangi kapasitas atau mengubah pergerakan lalu lintas |
| Hasil | Dokumen kajian dan rekomendasi penanganan dampak | Rencana penutupan, pengalihan, pengamanan, serta pengendalian arus |
| Data utama | Bangkitan perjalanan, distribusi, jaringan jalan, kapasitas, dan kinerja | Volume eksisting, kapasitas zona kerja, antrean, rute alternatif, dan jadwal pekerjaan |
| Instansi terkait | Kementerian Perhubungan atau pemerintah daerah sesuai kewenangan | Penyelenggara jalan, Dinas Perhubungan, kepolisian, penyelenggara perkeretaapian, dan kontraktor |
Berdasarkan Permenhub Nomor PM 17 Tahun 2021, pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas wajib dilakukan ANDALALIN sesuai klasifikasi serta skala dampaknya.
Aturan tersebut mengenal pembangunan baru dan pengembangan. Pengembangan infrastruktur yang melebihi kriteria tertentu terhadap fasilitas utama juga dapat memicu kewajiban ANDALALIN.
CLC pada perlintasan eksisting umumnya tidak menghasilkan bangkitan perjalanan baru. Karena itu, pekerjaan penggantian panel pada lokasi yang sama lebih dekat kepada kegiatan rehabilitasi atau peningkatan fasilitas daripada pembangunan pusat kegiatan baru.
Meskipun demikian, kesimpulan “tidak wajib ANDALALIN” tidak boleh diputuskan hanya berdasarkan nama produknya. Pemerintah perlu melihat keseluruhan lingkup proyek.
Kapan CLC Tidak Memerlukan ANDALALIN Tersendiri?
CLC cenderung tidak memerlukan dokumen ANDALALIN tersendiri apabila memenuhi kondisi berikut:
- Dipasang pada perlintasan resmi yang telah beroperasi.
- Hanya mengganti permukaan perlintasan yang rusak.
- Tidak membuka perlintasan baru.
- Tidak menambah akses jalan baru.
- Tidak mengubah fungsi atau kelas jalan.
- Tidak melebarkan jalan secara signifikan.
- Tidak mengubah jumlah lajur secara permanen.
- Tidak menjadi bagian dari pembangunan kawasan baru.
- Tidak menimbulkan bangkitan atau tarikan perjalanan baru.
- Dampak lalu lintas hanya bersifat sementara selama pemasangan.
Pada kondisi tersebut, proyek tetap harus memiliki analisis pengaturan lalu lintas selama konstruksi meskipun tidak diwajibkan menyusun ANDALALIN penuh.
Kapan ANDALALIN Dapat Diperlukan?
ANDALALIN perlu diperiksa atau berpotensi diwajibkan apabila CLC menjadi bagian dari:
- Pembangunan jalan baru yang memotong jalur kereta api.
- Pembukaan perlintasan sebidang baru.
- Pengembangan jalan dengan penambahan lajur.
- Pembangunan kawasan industri, perumahan, terminal, pusat perdagangan, atau fasilitas lain yang menggunakan perlintasan tersebut sebagai akses.
- Perubahan geometri besar yang meningkatkan kapasitas lalu lintas.
- Pembangunan akses kendaraan berat menuju kawasan logistik.
- Pengembangan infrastruktur yang memenuhi kriteria PM 17 Tahun 2021.
- Proyek yang mengubah pola perjalanan dan menghasilkan bangkitan kendaraan baru.
- Pembangunan flyover atau underpass sebagai pengganti perlintasan.
- Pekerjaan yang merupakan bagian dari proyek infrastruktur berskala lebih besar.
Dalam kondisi tersebut, kajian lalu lintas tidak hanya menghitung gangguan selama pemasangan CLC. Kajian juga harus menilai perubahan arus setelah proyek beroperasi.
Persetujuan yang Berkaitan dengan Perlintasan
Pembangunan atau rehabilitasi perlintasan melibatkan dua sistem sekaligus: sistem jalan dan sistem perkeretaapian. Karena itu, kontraktor tidak dapat bekerja hanya berdasarkan persetujuan salah satu pihak.
1. Verifikasi legalitas perlintasan
Sebelum merencanakan pekerjaan, harus dipastikan bahwa perlintasan memiliki status resmi, nomor perlintasan atau JPL, pengelola yang jelas, serta tidak termasuk perlintasan yang akan ditutup.
Pasal 94 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 menyatakan bahwa perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup demi keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan. UU Nomor 23 Tahun 2007
CLC tidak dapat digunakan untuk melegalkan perlintasan liar. Legalitas perlintasan harus diselesaikan terlebih dahulu.
2. Persetujuan penyelenggara jalan
Instansi yang menangani jalan ditentukan berdasarkan statusnya:
| Status jalan | Penyelenggara yang perlu dilibatkan |
|---|---|
| Jalan nasional | Pemerintah pusat melalui instansi penyelenggara jalan nasional |
| Jalan provinsi | Pemerintah provinsi |
| Jalan kabupaten | Pemerintah kabupaten |
| Jalan kota | Pemerintah kota |
| Jalan desa | Pemerintah kabupaten dan pemerintah desa sesuai kewenangan |
| Jalan khusus | Badan hukum atau lembaga pemilik jalan khusus |
Persetujuan ini diperlukan karena pemasangan CLC memengaruhi konstruksi jalan, kapasitas, drainase, keselamatan, dan pelayanan lalu lintas.
3. Koordinasi dengan penyelenggara prasarana perkeretaapian
Pekerjaan yang menyentuh jalan rel dan ruang manfaat jalur kereta api harus dikoordinasikan dengan penyelenggara prasarana perkeretaapian.
Koordinasi mencakup:
- Jadwal perjalanan kereta.
- Waktu bebas kereta atau window time.
- Pengamanan jalur.
- Petugas keselamatan perkeretaapian.
- Batas ruang kerja.
- Sistem komunikasi dengan pengatur perjalanan kereta.
- Kecepatan terbatas apabila diperlukan.
- Pemeriksaan geometri rel setelah pemasangan.
- Kepastian bahwa alat dan material tidak mengganggu ruang bebas kereta.
Ketentuan mengenai perpotongan antara jalur kereta api dan bangunan lain diatur dalam Permenhub Nomor PM 36 Tahun 2011.
4. Persetujuan peningkatan keselamatan
Apabila pekerjaan CLC dikategorikan sebagai bagian dari peningkatan keselamatan perlintasan, pelaksanaannya harus mengikuti Permenhub Nomor PM 94 Tahun 2018.
Peraturan tersebut membagi tanggung jawab peningkatan keselamatan berdasarkan status jalan. Untuk jalan provinsi, kabupaten, kota, desa, atau jalan khusus, kegiatan peningkatan keselamatan memerlukan persetujuan Direktur Jenderal Perkeretaapian.
Pemegang persetujuan wajib menaati ketentuan perkeretaapian dan lalu lintas jalan, melaporkan pelaksanaan pekerjaan, serta menyampaikan hasilnya untuk diperiksa dan dievaluasi.
Hasil pekerjaan peningkatan keselamatan baru dapat dioperasikan setelah dinyatakan laik oleh tim pemeriksa sesuai mekanisme yang berlaku.
5. Persetujuan pengaturan atau pengalihan lalu lintas
Apabila pekerjaan menyebabkan penutupan lajur, arus bergantian, atau pengalihan kendaraan, rencana pengaturannya perlu disetujui dan dikoordinasikan dengan:
- Penyelenggara jalan.
- Dinas Perhubungan.
- Kepolisian.
- Penyelenggara prasarana perkeretaapian.
- Pemerintah wilayah setempat.
- Pengelola angkutan umum yang rutenya terdampak.
- Layanan darurat apabila akses rumah sakit atau pemadam kebakaran terdampak.
Kegiatan manajemen dan rekayasa lalu lintas mengacu pada Permenhub Nomor PM 96 Tahun 2015.
Dokumen yang Sebaiknya Disiapkan
Sebelum pekerjaan dimulai, pemilik proyek dan kontraktor sebaiknya menyiapkan paket dokumen berikut:
- Data legalitas dan nomor perlintasan.
- Penetapan status jalan.
- Gambar kondisi eksisting.
- Gambar rencana pemasangan CLC.
- Spesifikasi dan perhitungan struktur panel.
- Metode pengangkatan serta pemasangan panel.
- Rencana manajemen lalu lintas konstruksi.
- Jadwal kerja dan kebutuhan penutupan.
- Rencana penggunaan window time perjalanan kereta.
- Analisis risiko keselamatan.
- Rencana tanggap darurat.
- Rencana perlindungan pejalan kaki.
- Rencana mobilisasi alat berat.
- Rencana penempatan material.
- Rencana pengamanan utilitas.
- Rencana pemulihan jalan dan marka.
- Daftar petugas serta penanggung jawab pekerjaan.
- Prosedur pemeriksaan sebelum jalur dibuka kembali.
- Dokumentasi sosialisasi kepada masyarakat.
- Persetujuan instansi sesuai kewenangannya.
Survei Lalu Lintas yang Diperlukan
Walaupun tidak menggunakan ANDALALIN penuh, pengaturan lalu lintas CLC harus didasarkan pada data.
Survei minimum yang disarankan meliputi:
- Volume lalu lintas per 15 menit.
- Komposisi sepeda motor, mobil, bus, dan kendaraan berat.
- Volume pejalan kaki dan pesepeda.
- Jam puncak pagi, siang, dan sore.
- Panjang antrean saat kereta melintas.
- Durasi penutupan palang.
- Frekuensi perjalanan kereta.
- Jarak perlintasan terhadap persimpangan terdekat.
- Kapasitas jalan alternatif.
- Lokasi halte dan rute angkutan umum.
- Akses menuju sekolah, pasar, rumah sakit, dan permukiman.
- Kecepatan kendaraan pada pendekat perlintasan.
- Riwayat kecelakaan dan konflik lalu lintas.
- Kondisi penerangan pada malam hari.
Data tersebut digunakan untuk memilih metode pekerjaan yang menghasilkan gangguan paling kecil.
Pilihan Skenario Pengaturan Lalu Lintas
Skenario 1: Pekerjaan setengah lebar jalan
Satu sisi perlintasan dikerjakan, sedangkan sisi lainnya digunakan secara bergantian.
Skenario ini cocok apabila lebar jalan masih memungkinkan kendaraan melintas dengan aman. Arus dapat dikendalikan petugas atau lampu lalu lintas portabel.
Kelemahannya, antrean dapat terbentuk dari kedua arah dan ruang kerja menjadi lebih sempit.
Skenario 2: Penutupan penuh dalam waktu singkat
Perlintasan ditutup penuh selama pengangkatan dan pemasangan panel. Pekerjaan dilakukan pada malam hari atau periode volume kendaraan rendah.
Keunggulannya adalah ruang kerja lebih aman dan proses pemasangan dapat berlangsung lebih cepat. Namun, rute pengalihan harus memiliki kapasitas memadai.
Skenario 3: Kombinasi penutupan parsial dan penuh
Sebagian pekerjaan dilakukan dengan arus bergantian. Penutupan penuh hanya diterapkan ketika panel diangkat, rel disetel, atau alat berat memasuki ruang perlintasan.
Skenario ini umumnya lebih fleksibel, tetapi memerlukan koordinasi waktu yang ketat.
Skenario 4: Pengalihan melalui perlintasan resmi lain
Kendaraan dialihkan menuju perlintasan resmi terdekat. Sebelum digunakan, kapasitas jalan alternatif, kondisi jembatan, pembatasan kendaraan berat, dan dampak terhadap permukiman harus dianalisis.
Jalan lingkungan tidak boleh langsung dijadikan jalur alternatif tanpa memastikan kemampuan geometrik dan keselamatannya.
Strategi Mengantisipasi Kemacetan
Pengaturan lalu lintas dapat dilakukan melalui langkah berikut:
Sebelum pekerjaan
- Melaksanakan survei lalu lintas dan antrean.
- Memilih waktu kerja di luar jam sibuk.
- Mengidentifikasi jadwal kereta dengan frekuensi paling rendah.
- Menyiapkan rute pengalihan.
- Menguji waktu tempuh jalur alternatif.
- Berkoordinasi dengan kepolisian dan Dinas Perhubungan.
- Mengumumkan penutupan kepada masyarakat.
- Memberitahukan operator angkutan umum.
- Menyiapkan material dan alat sebelum penutupan dimulai.
- Melakukan simulasi urutan pemasangan.
Selama pekerjaan
- Menempatkan rambu peringatan sebelum zona kerja.
- Menggunakan pembatas fisik yang stabil dan reflektif.
- Menugaskan petugas pengatur pada kedua arah.
- Menjaga agar antrean tidak berhenti di atas rel.
- Menyediakan jalur aman bagi pejalan kaki.
- Melarang penempatan material pada ruang bebas kereta.
- Menjaga akses kendaraan darurat.
- Memantau panjang antrean secara langsung.
- Menghentikan mobilisasi alat ketika kereta akan melintas.
- Membuka kembali lajur segera setelah tahap kritis selesai.
Setelah pekerjaan
- Memeriksa elevasi dan geometri jalan rel.
- Memastikan panel tidak bergerak atau bergoyang.
- Memastikan alur roda kereta bebas dari material.
- Memeriksa kerataan pendekat jalan.
- Memulihkan marka, rambu, dan perangkat keselamatan.
- Membersihkan material dari ruang manfaat jalan.
- Melakukan uji lintas terbatas.
- Memantau antrean dan perilaku kendaraan.
- Menindaklanjuti rekomendasi tim pemeriksa.
Indikator Pengendalian Lapangan
Kontraktor dan petugas harus menetapkan indikator yang dapat memicu tindakan korektif.
| Indikator | Contoh tindakan |
|---|---|
| Antrean mendekati persimpangan lain | Perpanjang waktu hijau atau hentikan sementara mobilisasi alat |
| Waktu tunggu terlalu lama | Ubah pembagian waktu arus bergantian |
| Kendaraan berhenti di atas rel | Kosongkan ruang perlintasan sebelum melepas arus |
| Jalur alternatif mulai padat | Terapkan rute alternatif kedua |
| Pejalan kaki masuk zona kerja | Perbaiki pembatas dan jalur sementara |
| Pekerjaan melewati window time | Hentikan pekerjaan dan amankan jalur |
| Hujan mengganggu fondasi | Tunda pemasangan dan lindungi lapisan dasar |
| Panel belum stabil | Jangan membuka perlintasan untuk kendaraan |
| Terjadi gangguan perjalanan kereta | Aktifkan prosedur darurat perkeretaapian |
Pembagian Tanggung Jawab Perawatan
PM 94 Tahun 2018 membedakan tanggung jawab perawatan berdasarkan komponen.
- Konstruksi atau geometri jalur kereta api dirawat oleh penyelenggara atau pemilik prasarana perkeretaapian.
- Jalan di area perlintasan dirawat oleh penyelenggara jalan sesuai status jalan dan/atau pemegang persetujuan peningkatan keselamatan.
- Peralatan keselamatan dirawat oleh pemegang persetujuan atau pemegang izin pembangunan perlintasan.
- Perlengkapan jalan dirawat oleh instansi berwenang sesuai status jalan.
Pembagian ini perlu dicantumkan dalam berita acara atau kesepakatan antarpihak agar tidak terjadi saling menunggu ketika panel, pendekat jalan, drainase, palang, rambu, atau marka mengalami kerusakan.



