JAKARTA, Katalia.id - Bekerja di bawah terik matahari selama berjam-jam sudah menjadi bagian dari keseharian banyak pekerja lapangan. Pekerja proyek jalan, petugas lalu lintas hingga surveyor yang tetap harus bekerja meski suhu lingkungan terus meningkat.
Kondisi panas seperti ini bukan sekadar persoalan kenyamanan, terdapat risiko keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang perlu diperhatikan, yaitu heat stress.
Menurut World Health Organization (WHO), heat stress sendiri merupakan kondisi ketika tubuh tidak mampu mengendalikan panas akibat gabungan panas dari aktivitas tubuh, lingkungan kerja serta pakaian yang digunakan. Jika tidak dikendalikan, kondisi ini dapat menyebabkan kelelahan, gangguan fungsi tubuh hingga heat stroke.
National Institute for Occupational Safety and Health (NIOSH) juga menjelaskan bahwa risiko heat stress dipengaruhi oleh panas yang dihasilkan tubuh, kondisi lingkungan serta kualitas pakaian dan alat pelindung diri (APD) yang digunakan pekerja.
Masalahnya, gejala awal heat stress sering dianggap sebagai kelelahan biasa. Rasa haus berlebihan, kram otot, pusing, sakit kepala, mual, hingga sulit berkonsentrasi dapat menjadi tanda bahwa tubuh mulai kesulitan mengatasi panas.
Dampaknya juga tidak berhenti pada faktor kesehatan saja, ketika kondisi tubuh mengalami kelelahan akibat panas berlebih, konsentrasi dan kewaspadaan sudah dipastikan kualitasnya akan menurun. Dalam pekerjaan yang dilakukan di sekitar kendaraan, alat berat maupun lalu lintas aktif, kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko kecelakaan.
WHO memperkirakan lebih dari 2,4 miliar pekerja di dunia terpapar panas berlebihan saat bekerja. Paparan tersebut dikaitkan dengan sekitar 22,85 juta cedera kerja setiap tahunnya.
Lalu, bagaimana menentukan apakah kondisi panas sudah berisiko?
Suhu udara saja tidak cukup, salah satu indikator yang digunakan untuk menilai beban panas adalah Wet Bulb Globe Temperature (WBGT). Indikator ini mempertimbangkan suhu udara, kelembapan, panas radiasi seperti sinar matahari dan pergerakan udara.
Di Indonesia, penilaian iklim kerja panas juga menggunakan Indeks Suhu Basah dan Bola (ISBB) yang diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2018, batas paparannya dibedakan berdasarkan beban kerja dan lamanya pekerja terpapar panas dalam kurun waktu satu jam.
Sebagai contoh, untuk pekerjaan dengan beban kerja sedang, nilai ambang batas ISBB adalah 28°C ketika pekerja bekerja selama 75–100 persen dalam satu jam. Sementara jika waktu kerja hanya 0–25 persen, batasnya menjadi 31,5°C.
Artinya, menyebut suhu lingkungan mencapai 35°C saja belum cukup untuk menentukan tingkat risiko. Jenis pekerjaan, durasi paparan, kondisi lingkungan, serta penggunaan APD juga perlu diperhitungkan.
Risiko tersebut menjadi semakin penting pada pekerjaan luar ruangan. Pekerja konstruksi jalan, misalnya, dapat menghadapi panas matahari sekaligus risiko kendaraan yang melintas dan aktivitas alat berat di sekitar area kerja.
Karena itu, pengendalian heat stress tidak cukup hanya mengandalkan APD. Penyediaan air minum, tempat istirahat yang teduh, pengaturan waktu kerja dan istirahat saja, tetapi pemantauan kondisi panas serta aklimatisasi bagi pekerja yang belum terbiasa dengan lingkungan cuaca yang panas juga sangat perlu dilakukan.
Bagi pekerja yang berada di lapangan, mengenali tanda-tanda tersebut menjadi langkah awal yang sederhana, ketika tubuh mulai terasa pusing, lemas, mual atau konsentrasi menurun, pekerjaan sebaiknya tidak dipaksakan. Terlebih pada area yang masih beroperasi dengan kendaraan dan alat berat, karena satu kesalahan kecil dapat membawa konsekuensi yang jauh lebih besar.



