Trotoar Milik Pejalan Kaki, Bukan Tempat Kendaraan Bermotor
UGCTransportasi

Trotoar Milik Pejalan Kaki, Bukan Tempat Kendaraan Bermotor

D
Ditulis oleh duniacerita
16 September 20262 dibaca

Trotoar Milik Pejalan Kaki, Bukan Ruang Tambahan Kendaraan Bermotor

Trotoar bukan tempat parkir, jalur pintas sepeda motor, ataupun ruang tunggu kendaraan. Fasilitas tersebut dibangun untuk menjamin pejalan kaki dapat bergerak dengan aman, nyaman, dan mandiri. Ketika trotoar dikuasai kendaraan bermotor, kelompok paling rentan terpaksa turun ke jalan dan berhadapan langsung dengan arus lalu lintas.

Katalia.id — Pemandangan sepeda motor melaju di atas trotoar atau kendaraan diparkir hingga menutup jalur pedestrian masih mudah ditemukan di berbagai kota. Dalam kemacetan, sebagian pengendara bahkan memperlakukan trotoar sebagai lajur tambahan untuk mendahului kendaraan lain.

Perilaku itu kerap dianggap pelanggaran ringan. Padahal, sebuah sepeda motor yang hanya beberapa menit berada di atas trotoar dapat memutus ruang gerak pejalan kaki, pengguna kursi roda, lansia, anak-anak, serta orang tua yang membawa kereta bayi.

Pada akhirnya, kelompok yang seharusnya dilindungi justru dipaksa turun ke badan jalan dan menghadapi kendaraan yang lebih cepat serta jauh lebih berat.

Secara Hukum, Trotoar Memang Diprioritaskan bagi Pejalan Kaki

Ungkapan “trotoar milik pejalan kaki” merupakan pesan publik mengenai peruntukan ruang. Secara administratif, trotoar adalah bagian dari prasarana jalan yang dikelola oleh penyelenggara jalan. Namun, secara fungsi lalu lintas, ruang tersebut memang disediakan bagi pejalan kaki.

Pasal 34 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan menyatakan bahwa trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki. Peraturan tersebut tercatat masih berlaku dalam basis data peraturan BPK.

Hak pejalan kaki juga ditegaskan dalam Pasal 131 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:

  1. Pejalan kaki berhak memperoleh fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lainnya.
  2. Pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas ketika menyeberang di tempat penyeberangan.
  3. Apabila fasilitas penyeberangan belum tersedia, pejalan kaki dapat menyeberang di tempat yang dipilih dengan tetap memperhatikan keselamatan.

Naskah resmi ketentuan tersebut dapat dibaca melalui JDIH Kementerian Keuangan, sedangkan status peraturannya tersedia di JDIH BPK.

Dengan demikian, hak pejalan kaki atas trotoar bukan sekadar tuntutan komunitas atau persoalan kesopanan. Hak tersebut memiliki landasan hukum nasional.

Apa yang Tidak Semestinya Dilakukan di Atas Trotoar?

Bentuk penggunaanPermasalahan yang ditimbulkan
Sepeda motor melaju di trotoarMengancam keselamatan dan menghilangkan ruang aman pejalan kaki
Kendaraan diparkir di trotoarMemutus jalur pedestrian dan jalur pemandu disabilitas
Kendaraan berhenti untuk menunggu penumpangMenimbulkan konflik pada akses keluar-masuk dan menghambat arus berjalan kaki
Barang dagangan menutup seluruh lebar trotoarMemaksa pejalan kaki menggunakan badan jalan
Pot, tiang, papan iklan, dan utilitas ditempatkan sembaranganMengurangi lebar efektif serta menjadi bahaya bagi penyandang disabilitas netra
Akses bangunan dibuat tanpa memperhatikan trotoarMenjadikan kendaraan seolah-olah memperoleh prioritas atas pejalan kaki

Pemanfaatan tertentu di ruang jalan harus mengikuti izin dan ketentuan pemerintah daerah. Namun, prinsip utamanya tidak boleh berubah: jalur berjalan kaki harus tetap menerus, aman, tidak licin, mudah dikenali, dan dapat digunakan semua orang.

Kendaraan yang Keluar-Masuk Bangunan Tetap Harus Mengalah

Trotoar terkadang berpotongan dengan akses rumah, gedung, pusat perbelanjaan, SPBU, hotel, restoran, atau area parkir. Pertemuan tersebut tidak otomatis mengubah trotoar menjadi jalur kendaraan.

Kendaraan memang dapat melintasi trotoar untuk keluar atau masuk ke suatu bangunan, tetapi pergerakannya bersifat memotong, bukan menguasai. Pengemudi harus memperlambat kendaraan, memastikan keadaan aman, dan mendahulukan orang yang sedang berjalan.

Desain akses juga seharusnya mempertahankan permukaan trotoar agar tetap menerus. Bukan pejalan kaki yang dibuat naik-turun mengikuti setiap akses kendaraan, melainkan kendaraan yang menyesuaikan diri ketika melintasi jalur pedestrian.

Prinsip ini penting karena trotoar yang sering terputus oleh akses kendaraan membuat perjalanan menjadi melelahkan dan berbahaya, terutama bagi pengguna kursi roda dan lansia.

Bukan Hanya Orang yang Sehat dan Muda

Trotoar tidak dirancang hanya untuk orang dewasa yang sehat. Penggunanya meliputi:

  • anak-anak yang berjalan menuju sekolah;
  • pekerja dan pengguna angkutan umum;
  • lansia dengan kecepatan berjalan lebih rendah;
  • penyandang disabilitas;
  • pengguna kursi roda;
  • orang tua yang mendorong kereta bayi;
  • serta masyarakat yang membawa barang bawaan.

Bagi orang yang sehat, kendaraan yang menghalangi trotoar mungkin masih dapat dilewati dengan sedikit memutar. Namun, bagi pengguna kursi roda, satu sepeda motor yang parkir di atas jalur pedestrian bisa menjadi penghalang yang tidak dapat dilewati sama sekali.

Jalur pemandu bertekstur atau tactile paving juga bukan hiasan. Fasilitas tersebut membantu penyandang disabilitas netra mengenali arah perjalanan dan titik peringatan. Menutupnya dengan kendaraan, tiang, pot, atau barang dagangan dapat membuat pengguna kehilangan orientasi dan berhadapan dengan bahaya.

Trotoar yang Baik Harus Memiliki Ruang Bebas

Peraturan Menteri PUPR Nomor 5 Tahun 2023 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Perencanaan Teknis Jalan menetapkan persyaratan teknis bagi pembangunan jalan, termasuk trotoar. Salah satu persyaratannya adalah lebar trotoar paling sedikit 1,85 meter. Dokumen resminya tersedia melalui JDIH Kementerian PUPR.

Namun, lebar yang dibangun belum tentu sama dengan lebar yang benar-benar dapat digunakan. Trotoar selebar dua meter bisa kehilangan fungsinya apabila sebagian ruangnya ditempati kendaraan, tiang utilitas, pohon tanpa penataan, papan iklan, atau barang dagangan.

Karena itu, penilaian fasilitas pedestrian harus memperhatikan lebar efektif atau ruang bebas berjalan, bukan hanya jarak antara tepi bangunan dan kerb.

Trotoar yang baik setidaknya memenuhi prinsip berikut:

  • jalurnya menerus dan tidak terputus;
  • memiliki permukaan rata, kuat, dan tidak licin;
  • bebas dari kendaraan dan hambatan;
  • dilengkapi jalur pemandu yang benar;
  • mempunyai penerangan yang memadai;
  • terhubung dengan tempat penyeberangan;
  • mudah diakses dari halte angkutan umum;
  • memiliki perlindungan dari kendaraan;
  • serta menyediakan ramp dengan kemiringan yang aman.

Mengapa Pengendara Naik ke Trotoar?

Pelanggaran di trotoar tidak selalu terjadi karena kurangnya pengetahuan. Banyak pengendara mengetahui bahwa trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki, tetapi tetap menggunakannya karena ingin menghindari antrean atau mencari tempat parkir paling dekat.

Ada beberapa penyebab yang perlu diperbaiki secara bersamaan:

  1. Penegakan hukum tidak konsisten. Pelanggaran yang dibiarkan berulang akan dianggap sebagai kebiasaan yang dapat diterima.
  2. Perlindungan fisik kurang memadai. Trotoar yang tidak dilengkapi kerb atau bolar mudah dimasuki kendaraan.
  3. Parkir tidak dikelola dengan baik. Bangunan yang tidak menyediakan ruang parkir memindahkan beban aktivitasnya ke ruang publik.
  4. Desain akses kendaraan terlalu dominan. Banyak trotoar terputus atau dibuat lebih rendah pada setiap pintu masuk bangunan.
  5. Ruang pejalan kaki belum dianggap sebagai jaringan. Trotoar dibangun secara terpisah tanpa koneksi menuju halte, sekolah, pasar, stasiun, dan tempat penyeberangan.

Penertiban diperlukan, tetapi penertiban tanpa memperbaiki desain hanya akan menghasilkan pelanggaran yang sama di kemudian hari.

Pelanggaran Dapat Dikenai Sanksi

Pasal 106 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mewajibkan pengemudi kendaraan bermotor mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.

Pasal 284 mengatur bahwa pengemudi yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Selain itu, Pasal 275 ayat (1) mengatur perbuatan yang mengakibatkan gangguan terhadap fungsi fasilitas pejalan kaki dengan ancaman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000. Apabila fasilitas tersebut dirusak hingga tidak berfungsi, ancaman dalam Pasal 275 ayat (2) dapat mencapai pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp50 juta.

Penerapan pasal terhadap suatu kejadian tetap bergantung pada perbuatan, bukti, unsur pelanggaran, rambu, pengaturan parkir, dan pemeriksaan aparat berwenang. Pemerintah daerah juga dapat memiliki aturan tambahan mengenai ketertiban umum dan parkir.

Menjaga Trotoar Tidak Berarti Memusuhi Pengendara

Mengembalikan trotoar kepada pejalan kaki bukan berarti memusuhi pengendara sepeda motor atau mobil. Sebagian besar pengendara juga menjadi pejalan kaki setelah memarkir kendaraan atau turun dari angkutan umum.

Persoalannya adalah pembagian ruang berdasarkan fungsi. Badan jalan disediakan untuk pergerakan kendaraan, fasilitas parkir untuk kendaraan yang berhenti, jalur sepeda untuk pesepeda, dan trotoar untuk pejalan kaki.

Ketika setiap pengguna mematuhi ruangnya, konflik berkurang dan perjalanan menjadi lebih tertib.

Pemerintah perlu mendukungnya melalui:

  • penertiban parkir di atas trotoar;
  • pemasangan bolar yang tetap ramah bagi kursi roda;
  • pengawasan melalui petugas dan kamera;
  • penataan akses keluar-masuk bangunan;
  • penyediaan parkir di luar trotoar;
  • pemindahan utilitas yang menjadi hambatan;
  • pemeliharaan jalur pemandu;
  • serta pembangunan penyeberangan yang aman.

Pemilik dan pengelola bangunan juga tidak boleh menganggap trotoar di depan lahannya sebagai halaman pribadi. Area tersebut tetap merupakan ruang publik yang harus dapat dilewati masyarakat.

Kota yang Layak Berjalan Adalah Kota yang Lebih Adil

Trotoar mungkin terlihat sebagai bagian kecil dari sistem transportasi. Namun, hampir setiap perjalanan dimulai dan diakhiri dengan berjalan kaki. Penumpang bus berjalan menuju halte, penumpang kereta berjalan menuju stasiun, dan pengendara berjalan dari tempat parkir menuju tujuan.

Tanpa trotoar yang aman, integrasi angkutan umum tidak pernah benar-benar selesai.

Kota yang menyediakan ruang berjalan kaki juga memberikan kesempatan bergerak kepada masyarakat yang tidak memiliki kendaraan pribadi. Karena itu, perlindungan trotoar bukan hanya masalah lalu lintas, tetapi juga persoalan kesetaraan, akses terhadap pelayanan, dan kualitas kehidupan perkotaan.

Pesannya sederhana: kendaraan bermotor telah memperoleh sebagian besar ruang di jalan. Jangan ambil satu-satunya ruang aman yang tersisa bagi pejalan kaki.

Trotoar bukan jalan pintas ketika macet. Trotoar bukan garasi gratis. Trotoar adalah ruang keselamatan dan hak mobilitas pejalan kaki.


Trotoar, Pejalan Kaki, Keselamatan Jalan, Transportasi Perkotaan, Aksesibilitas
D

duniacerita

UGC Contributor

Kontributor User Generated Content (UGC) Katalia Global Consult

Gabung Jadi Penulis
Bagikan