Kalau benar, parkir dua jam sudah Rp120 ribu. Tiga jam? Rp180 ribu. Belum bensin, tol, dan makan. Bisa-bisa sebelum sampai kantor, dompet sudah minta resign.
Tapi tahan dulu emosinya. Rp60 ribu belum menjadi tarif resmi.
Angka tersebut memang muncul dalam usulan penyesuaian tarif parkir, termasuk untuk kendaraan roda empat. Namun Dishub DKI menegaskan tarif yang berlaku saat ini belum berubah dan angka Rp60 ribu masih sebatas usulan/kajian.
Yang bikin drama makin ramai,
Kepala Dishub DKI Budi Awaluddin akhirnya meminta maaf atas kegaduhan tersebut.
Ia mengakui ada kesalahan dari pihaknya dan menegaskan bahwa angka Rp60 ribu belum merupakan keputusan final.
Tapi… kenapa harus ada wacana Rp60 ribu?
Nah, ini yang menarik.
Parkir mahal bisa menjadi disinsentif kendaraan pribadi. Sederhananya: bikin bawa mobil ke pusat kota semakin mahal, supaya orang mulai mikir:
“Mending MRT nggak sih?” “TransJakarta lebih masuk akal kali.”
Masalahnya cuma satu:
Kalau mobil dibuat mahal, transportasi publiknya harus dibuat makin worth it.
Jangan sampai parkir sudah Rp60 ribu, tapi:
🚗 Mobil mahal
🚌 Bus masih penuh
🚇 Transit ribet
🚶 Jalan kaki panas-panasan
Kalau begitu, wajar kalau warga bertanya:
“Rp60 ribu ini solusi kemacetan atau cuma bikin parkir jadi luxury item?” 😭
Jadi untuk sekarang, jangan buru-buru panik. Rp60 ribu belum jadi tarif resmi.
Sebenarnya, Tarif Parkir Itu Dihitung dari Apa?
Ngomongin wacana parkir Rp60 ribu per jam, pertanyaan sederhananya:
“Angka segitu dapat dari mana?” 🤔
Idealnya, tarif parkir bukan asal ditentukan. Ada beberapa hal yang bisa jadi pertimbangan:
1. Seberapa penuh parkirnya? Kalau parkir hampir selalu penuh, tarif bisa dibuat lebih tinggi. Sebaliknya, kalau banyak slot kosong, tarif bisa lebih murah.
2. Lokasinya di mana? Parkir di kawasan CBD seperti Sudirman-Thamrin tentu berbeda dengan kawasan yang aktivitasnya lebih rendah.
3. Jam berapa? Jam sibuk bisa dibuat lebih mahal, sementara di luar jam sibuk tarif bisa lebih rendah.
4. Tujuannya apa? Ini yang paling penting. Tarif tinggi seharusnya bukan sekadar untuk “menguras kantong”, tetapi menjadi disinsentif agar orang berpikir ulang membawa kendaraan pribadi.
Rumus sederhananya
Gampangnya:
Tarif parkir = tarif dasar + penyesuaian lokasi + waktu + tingkat kepadatan.
Misalnya tarif dasar Rp10 ribu.
Parkir di kawasan padat + jam sibuk + kondisi parkir hampir penuh → tarif bisa lebih tinggi.
Parkir di kawasan yang sepi + di luar jam sibuk → tarif bisa lebih rendah.
Jadi, tidak harus satu harga untuk semua tempat dan semua waktu.
Kota lain sudah melakukan ini
San Francisco pernah menerapkan konsep SFpark, yaitu tarif disesuaikan berdasarkan tingkat keterisian parkir. Tujuannya bukan membuat parkir semahal mungkin, tetapi menjaga agar tetap ada beberapa ruang kosong sehingga pengendara tidak berputar-putar mencari parkir.
Logikanya sederhana:
Parkir terlalu penuh → tarif naik. Parkir terlalu sepi → tarif turun.
Nah, kalau konsep seperti ini diterapkan di Jakarta, perdebatan soal Rp60 ribu sebenarnya bisa dibuat lebih sehat.
Bukan cuma:
“Mahal banget!”
Tapi:
“Dasar perhitungannya apa?”
Karena kalau memang tujuannya mengurangi kemacetan, maka yang harus naik bukan cuma tarif parkirnya.
Transportasi publiknya juga harus makin nyaman, terintegrasi, dan worth it.
Baru namanya kebijakan transportasi.
Bukan sekadar kebijakan bikin saldo e-wallet berkurang. 😭



