JAKARTA,-Katalia.id - Rambu dan marka kerap dianggap sebagai bagian kecil dari sebuah kawasan usaha. Padahal, ketika kendaraan pelanggan, pekerja, maupun kendaraan operasional bergerak tanpa arahan yang jelas, risiko kecelakaan, parkir sembarangan hingga terganggunya aktivitas usaha dapat meningkat.
Bagi pengusaha, persoalannya mungkin bukan hanya soal kawasan terlihat rapi atau tidak. Ketika kecelakaan terjadi di area usaha dan tidak tersedia rambu atau marka yang seharusnya membantu mengatur pergerakan kendaraan, maka kondisi tersebut dapat menjadi salah satu hal yang diperhatikan untuk mengetahui penyebab serta pihak yang bertanggung jawab.
Hal ini telah tertuang pada dasar hukum UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur rambu lalu lintas dan marka jalan sebagai bagian dari aspek perlengkapan jalan yang mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban serta kelancaran lalu lintas. Ketentuan mengenai marka kemudian diatur lebih lanjut melalui Permenhub Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan.
Ketika kecelakaan terjadi, pihak kepolisian dapat melakukan pemeriksaan untuk mengetahui kronologi, penyebab serta pihak yang bertanggung jawab terkait kecelakaan dan pelanggaran yang terjadi pada kawasan tersebut. Dinas Perhubungan atau instansi terkait juga dapat dilibatkan sesuai kewenangannya, khususnya dalam melihat aspek pengaturan dan perlengkapan lalu lintas. Kondisi rambu, marka, akses kendaraan hingga pola pergerakan di titik lokasi dapat menjadi bagian yang akan diperhatikan.
Sebagai contoh, sebuah pusat usaha memiliki area parkir yang setiap harinya dipenuhi kendaraan, tetapi tidak memiliki marka jalur, tanda berhenti atau rambu yang cukup. Suatu hari terjadi kecelakaan antara dua kendaraan di area tersebut. Jika pemeriksaan menemukan bahwa titik kejadian tidak memiliki pengaturan lalu lintas yang jelas, pengelola kawasan dapat diminta memberikan penjelasan mengenai kondisi dan pengelolaan keselamatan di lokasi.
Risikonya tidak berhenti pada pemeriksaan, kecelakaan dapat menimbulkan kerugian terhadap pengendara, mengganggu aktivitas usaha hingga membuat menurunnya kredibilitas kegiatan usaha tersebut, terlebih jika fasilitas keselamatan yang seharusnya tersedia dilokasi justru tidak tersedia, tidak sesuai atau dibiarkan rusak tanpa perawatan.
Sebaliknya, rambu dan marka yang direncanakan dengan baik dapat membantu mengatur jalur kendaraan, area parkir, kecepatan, pergerakan pejalan kaki hingga akses keluar-masuk kawasan. Bagi pengusaha, keberadaan fasilitas tersebut bukan hanya membuat area lebih tertib, tetapi juga menjadi bagian dari langkah pencegahan terhadap risiko yang dapat muncul selama kegiatan usaha berlangsung.
Karena itu, pengadaan rambu dan marka sebaiknya tidak hanya mempertimbangkan harga saja. Material, penempatan, visibilitas, kondisi lapangan serta pemeliharaan juga sangat perlu diperhatikan agar fasilitas tersebut benar-benar berfungsi dan dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Jangan menunggu pemeriksaan atau kecelakaan terjadi baru memikirkan rambu dan marka, biaya untuk mencegah mungkin terlihat kecil, tetapi risikonya bisa jauh lebih besar ketika aspek keselamatan sudah menjadi taruhannya.



