Pelecehan Seksual di Transportasi Publik: Diam Bukan Solusi, Sistem Harus Melindungi
UGCTransportasi

Pelecehan Seksual di Transportasi Publik: Diam Bukan Solusi, Sistem Harus Melindungi

R
Ditulis oleh Reynan
18 September 20268 dibaca

Pelecehan Seksual di Transportasi Publik: Diam Bukan Solusi, Sistem Harus Melindungi

Pendahuluan

Bus, kereta, angkot, dan moda transportasi publik seharusnya menjadi ruang yang aman bagi semua orang. Namun, kepadatan penumpang, minimnya pengawasan, dan ketidakjelasan mekanisme pelaporan masih dapat membuka peluang terjadinya pelecehan seksual.

Pelecehan seksual di transportasi publik sering berlangsung dalam waktu singkat. Pelaku dapat memanfaatkan kondisi kendaraan yang penuh, kerumunan penumpang, atau proses naik dan turun kendaraan untuk menyembunyikan tindakannya.

Korban mungkin merasa bingung, takut, atau tidak yakin terhadap peristiwa yang baru saja dialaminya. Sementara itu, penumpang lain terkadang memilih diam karena menganggap kejadian tersebut sebagai persoalan pribadi.

Padahal, keamanan di transportasi publik merupakan tanggung jawab bersama. Operator, petugas, pengemudi, penumpang, dan pemerintah memiliki peran dalam menciptakan perjalanan yang bebas dari kekerasan seksual.

Pelecehan Seksual Tidak Selalu Berupa Sentuhan

Sebagian masyarakat masih menganggap pelecehan seksual hanya terjadi apabila terdapat sentuhan fisik. Pemahaman tersebut terlalu sempit.

Pelecehan seksual dapat muncul dalam bentuk verbal, nonfisik, fisik, maupun digital, antara lain:

·    Komentar mengenai tubuh atau penampilan yang bernuansa seksual;

·    Siulan, suara, atau isyarat seksual yang tidak diinginkan;

·    Memperlihatkan materi bermuatan seksual kepada penumpang lain;

·    Mengambil atau menyebarkan gambar bagian tubuh seseorang tanpa persetujuan;

·    Menempelkan atau menggesekkan tubuh secara sengaja;

·    Menyentuh bagian tubuh orang lain tanpa persetujuan;

·    Menghalangi jalan atau memaksa seseorang menerima perhatian seksual;

·    Mengikuti korban setelah turun dari kendaraan;

·    Mengirimkan pesan seksual setelah memperoleh data pribadi korban secara tidak sah.

Tidak semua tindakan memiliki tingkat dan konsekuensi hukum yang sama. Namun, batas utamanya adalah persetujuan. Kepadatan kendaraan bukan alasan untuk sengaja menyentuh, mengintimidasi, atau merendahkan penumpang lain.

Mengapa Transportasi Publik Rentan?

Transportasi publik mempertemukan banyak orang yang tidak saling mengenal dalam ruang terbatas. Kondisi tersebut sebenarnya merupakan bagian normal dari angkutan massal. Masalah muncul ketika kepadatan tidak diimbangi dengan pengawasan dan mekanisme perlindungan yang memadai.

Beberapa kondisi yang dapat meningkatkan risiko meliputi:

1. Kepadatan penumpang

Dalam kendaraan yang penuh, korban kesulitan bergerak atau menjaga jarak. Pelaku juga dapat menyamarkan tindakan sebagai sentuhan yang terjadi akibat pergerakan kendaraan.

2. Anonimitas pelaku

Pelaku dapat turun di halte atau stasiun berikutnya dan menghilang di tengah kerumunan. Karena itu, kecepatan respons petugas dan keberadaan rekaman CCTV menjadi penting.

3. Korban takut tidak dipercaya

Korban mungkin khawatir dianggap berlebihan, disalahkan, atau dipertanyakan mengenai pakaian dan posisinya di dalam kendaraan. Sikap semacam ini dapat membuat korban enggan melapor.

4. Kanal pengaduan tidak terlihat

Nomor pengaduan, tombol darurat, interkom, atau lokasi petugas sering tidak diketahui penumpang. Dalam situasi mendesak, korban tidak memiliki banyak waktu untuk mencarinya.

5. Penumpang lain memilih diam

Saksi terkadang tidak bertindak karena takut salah memahami situasi atau tidak tahu cara membantu. Akibatnya, korban merasa menghadapi pelaku sendirian.

Korban Tidak Pernah Menjadi Penyebab Pelecehan

Cara berpakaian, waktu perjalanan, kondisi kendaraan, maupun posisi penumpang tidak pernah membenarkan pelecehan seksual.

Tanggung jawab sepenuhnya berada pada orang yang melakukan tindakan tersebut. Korban juga tidak boleh dipaksa untuk langsung melawan atau berteriak. Respons setiap orang ketika menghadapi ancaman dapat berbeda, termasuk diam, membeku, menjauh, atau mencari pertolongan.

Tidak adanya perlawanan bukan berarti korban memberikan persetujuan.

Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Regulasi tersebut mengatur pencegahan, penanganan, perlindungan, pemulihan hak korban, penegakan hukum, serta keterlibatan masyarakat dalam menciptakan lingkungan bebas dari kekerasan seksual.

“Apa yang Dapat Dilakukan Korban?”

Keselamatan korban tetap menjadi prioritas. Korban tidak diwajibkan menghadapi pelaku secara langsung jika tindakan tersebut dapat memperbesar risiko.

Apabila memungkinkan dan aman, korban dapat:

·    Berpindah ke lokasi yang lebih ramai atau mendekati pengemudi dan petugas;

·    Memberikan penolakan tegas, seperti “berhenti”, “jangan sentuh saya”, atau “tolong jaga jarak”;

·    Meminta bantuan penumpang tertentu secara langsung;

·    Menekan tombol darurat atau menggunakan interkom jika tersedia;

·    Mengingat ciri-ciri pelaku, lokasi kejadian, waktu, nomor kendaraan, rute, dan tempat pelaku turun;

·    Menyimpan foto, rekaman, pesan, tiket, atau bukti lain apabila dapat dilakukan dengan aman;

·    Meminta operator mengamankan rekaman CCTV sebelum terhapus;

·    Menghubungi orang yang dipercaya untuk mendapatkan pendampingan;

·    Melaporkan kejadian kepada operator transportasi atau kepolisian.

Korban berhak menentukan waktu dan cara pelaporan yang paling aman. Tekanan untuk segera bercerita secara rinci justru dapat menambah beban psikologis.

Penumpang Lain Jangan Hanya Menonton

Saksi dapat membantu tanpa harus melakukan konfrontasi yang berbahaya. Beberapa tindakan yang dapat dilakukan antara lain:

·    Mendekati korban dan bertanya apakah ia membutuhkan bantuan;

·    Berdiri di antara korban dan terduga pelaku untuk menciptakan jarak;

·    Mengalihkan situasi dengan mengajak korban berpindah tempat;

·    Memanggil pengemudi, petugas, petugas keamanan, atau penumpang lain;

·    Menjadi saksi dan mencatat waktu serta lokasi kejadian;

·    Merekam peristiwa apabila aman dan diperlukan sebagai bukti;

·    Menyerahkan rekaman kepada korban atau petugas, bukan mengunggahnya ke media sosial;

·    Menemani korban ketika membuat laporan.

Jangan memaksa korban menghadapi pelaku. Hindari pula mengambil keputusan atas nama korban, kecuali terdapat ancaman keselamatan yang membutuhkan tindakan darurat.

Tanggung Jawab Operator Tidak Cukup dengan Memasang CCTV

CCTV merupakan alat penting, tetapi keberadaannya tidak otomatis menciptakan rasa aman. Operator transportasi membutuhkan sistem pencegahan dan penanganan yang menyeluruh.

Setidaknya terdapat beberapa hal yang perlu disediakan:

  • Petugas yang terlatih

Pengemudi, kondektur, petugas halte, petugas stasiun, dan petugas keamanan perlu mengetahui cara menerima laporan tanpa menghakimi korban.

  • Saluran pengaduan yang mudah ditemukan

Nomor telepon, kode QR, tombol darurat, dan lokasi petugas harus terlihat jelas di kendaraan serta area pelayanan.

  • Respons yang cepat

Laporan harus segera diteruskan kepada petugas di kendaraan, halte, stasiun, atau lokasi pemberhentian berikutnya.

  • Perlindungan terhadap korban

Korban dan terduga pelaku perlu dipisahkan. Identitas korban juga tidak boleh diumumkan atau disebarluaskan tanpa persetujuan.

  • Pengamanan bukti

Rekaman CCTV, data kendaraan, jadwal perjalanan, dan identitas petugas harus segera diamankan agar tidak hilang.

  • Pendampingan pelaporan

Operator seharusnya membantu korban menghubungi keluarga, layanan pendampingan, fasilitas kesehatan, atau kepolisian apabila diperlukan.

  • Evaluasi titik rawan

Area minim penerangan, lorong sepi, halte yang tidak dijaga, sudut tanpa jangkauan CCTV, serta kendaraan yang terlalu padat perlu menjadi bagian dari evaluasi keselamatan.

  • Melaporkan dan Mendapatkan Bantuan

Korban dapat melapor kepada petugas atau kanal pengaduan operator transportasi yang digunakan. Catat nomor kendaraan, nomor armada, nama halte atau stasiun, rute, arah perjalanan, serta waktu kejadian.

Dalam kondisi darurat atau terdapat ancaman langsung, segera cari lokasi aman dan hubungi petugas keamanan atau kepolisian.

Transportasi publik yang baik tidak cukup hanya cepat, murah, dan tepat waktu. Sistem transportasi juga harus memastikan setiap penumpang dapat melakukan perjalanan tanpa takut dilecehkan.

Kampanye keselamatan perlu diikuti dengan petugas terlatih, pelaporan yang mudah, CCTV yang berfungsi, pengamanan bukti, penanganan cepat, dan pendampingan korban.

Pesannya harus jelas: korban tidak bersalah, saksi tidak boleh diam, dan pelaku tidak boleh merasa aman di tengah kerumunan.

Transportasi publik adalah ruang bersama. Setiap orang berhak tiba di tujuan dengan aman dan bermartabat

 

 

#TransportasiPublik#Pelecehanseksual#KeselamatanPenumpang#KekerasanSeksual
R

Reynan

UGC Contributor

Kontributor User Generated Content (UGC) Katalia Global Consult

Gabung Jadi Penulis
Bagikan