Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli akan mulai menerapkan pemungutan pajak penghasilan (PPh) bagi para penjual di platform masing-masing pada 1 Oktober 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari penerapan aturan perpajakan dalam aktivitas perdagangan melalui sistem elektronik.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan bahwa pihak marketplace bersama otoritas pajak telah menyiapkan sistem yang diperlukan untuk menjalankan mekanisme tersebut. Kesiapan itu disampaikan dalam pemberitaan Detik Finance pada 16 September 2026.
Penerapan pemungutan pajak sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada 1 Agustus 2026. Namun, pelaksanaannya kemudian ditunda. Menurut Bimo, proses pengujian sistem dengan marketplace telah dilakukan sejak tahun lalu dan penambahan waktu diperlukan untuk memastikan seluruh persiapan berjalan dengan baik.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Dalam aturan itu, marketplace yang ditunjuk memiliki kewajiban memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima penjual, menyetorkan pajak kepada negara, serta melakukan pelaporan kepada otoritas pajak.
Pajak yang dipungut melalui marketplace nantinya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak bagi penjual. Dalam kondisi tertentu, pungutan tersebut juga dapat menjadi bagian dari pelunasan PPh Final, bergantung pada ketentuan dan rezim perpajakan yang berlaku bagi masing-masing pelaku usaha.
Bagi penjual, penerapan mekanisme ini dapat berdampak pada arus kas usaha karena sebagian dana hasil transaksi akan dipotong untuk pajak. Penjual juga perlu memperhitungkan pungutan tersebut dalam menentukan harga jual dan margin keuntungan, terutama bagi usaha dengan margin yang relatif tipis.
Selain itu, pencatatan omzet dan pajak yang telah dipungut marketplace menjadi semakin penting. Data tersebut dapat digunakan untuk memastikan perhitungan kewajiban pajak dan kondisi keuangan usaha tetap sesuai.
Karena mulai berlaku pada Oktober, penjual perlu menyesuaikan perhitungan harga, margin, dan arus kas sebelum mekanisme baru diterapkan.



