319 Ribu Kecelakaan Kerja dalam Setahun, Ada yang Salah dengan penerapan K3?
UGCK3 Keselamatan

319 Ribu Kecelakaan Kerja dalam Setahun, Ada yang Salah dengan penerapan K3?

A
Ditulis oleh aliifr_
10 September 20265 dibaca

JAKARTA, Katalia.id - Angka kecelakaan kerja di Indonesia masih menjadi persoalan serius. Data BPJS Ketenagakerjaan mencatat 319.224 klaim kecelakaan kerja sepanjang 2025, dengan 9.834 kasus meninggal dunia dan 4.133 kasus menyebabkan pekerja mengalami cacat fungsi maupun cacat total.

Menteri Ketenagakerjaan Prof. Yassierli, S.T., M.T., PH.D menilai kondisi tersebut menunjukkan perlunya perubahan dalam penerapan K3. Menurutnya, pendekatan yang hanya berfokus pada penanganan dan kompensasi setelah kecelakaan terjadi perlu digeser ke upaya pencegahan sejak awal.

Tantangannya tidak hanya berada di tingkat perusahaan, Yassierli menyebut rasio pengawas ketenagakerjaan saat ini sekitar satu pengawas untuk 3.800 perusahaan. Dari 1.366 pengawas aktif, hanya 268 yang merupakan spesialis K3. Pengawasan juga dinilai masih perlu diperkuat dengan pendekatan berbasis risiko dan data.

Gambaran mengenai risiko tersebut terlihat dalam kecelakaan yang terjadi di Surabaya pada 2 Maret 2026. Edy Suratno, 51 tahun, meninggal setelah terjebak di gondola pembersih kaca gedung ketika hujan disertai angin kencang. Rekannya, Ribut Budiyanto, mengalami luka-luka.

Kasus itu juga menunjukkan bahwa penggunaan perlengkapan keselamatan saja belum tentu menghilangkan risiko,saat menyerahkan santunan kepada keluarga korban, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, S.T., M.T. menyebut Edy telah menggunakan perlengkapan K3, namun kondisi cuaca ekstrem tetap menyebabkan kecelakaan.

Indonesia sebenarnya sudah memiliki dasar hukum K3 melalui UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3. Regulasi tersebut terus diperkuat, antara lain melalui Permenaker Nomor 13 Tahun 2025 tentang P2K3 dan Permenaker Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan.

Pada 2026, Kemnaker juga mendorong penguatan ekosistem K3 melalui pemetaan risiko, edukasi, peningkatan pengawasan dan pemanfaatan data. Yassierli menilai K3 tidak lagi cukup diperlakukan sebagai urusan administratif, tetapi harus menyentuh perlindungan nyata terhadap pekerja.

Tingginya angka kecelakaan kerja membuat pengawasan dan pencegahan menjadi pekerjaan yang belum selesai. Sepanjang 2026, pemerintah masih mendorong penguatan K3 melalui pendekatan berbasis risiko, sementara perusahaan tetap menjadi pihak yang paling menentukan apakah prosedur keselamatan benar-benar diterapkan di tempat kerja.

dokumen andalalin#kesehatan#BeritaTerkini#KeselamatanPublik#K3Indonesia#KeselamatanKerja#IsuLingkungan
A

aliifr_

UGC Contributor

Kontributor User Generated Content (UGC) Katalia Global Consult

Gabung Jadi Penulis
Bagikan