Belum Sampai Pelabuhan, Truk ODOL Bakal Ditolak Beli Tiket Kapal: Ini Rencana Kemenhub
Jakarta, Katalia.id - Perjalanan truk menuju pelabuhan mungkin segera menghadapi pemeriksaan lebih awal. Sebelum kendaraan masuk antrean penyeberangan, data pelanggarannya dapat menjadi dasar penolakan pembelian tiket.
Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan integrasi data pengawasan kendaraan dengan sistem tiket Ferizy. Tujuannya, kendaraan yang teridentifikasi over dimension dan over loading atau ODOL dapat dicegah membeli tiket kapal penyeberangan sebelum mencapai pelabuhan.
Rencana tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, dalam Lokakarya Forum Wartawan Perhubungan dan diberitakan pada awal Oktober 2026. Pengembangannya melibatkan koordinasi dengan PT ASDP Indonesia Ferry.
Bagi pengusaha angkutan, kabar ini membawa pesan yang jelas: kepatuhan kendaraan perlu dipastikan sejak proses pemuatan barang, jauh sebelum pengemudi menuju dermaga.
Apa yang sebenarnya akan diterapkan?
Kemenhub menyiapkan pemanfaatan data Weigh-in-Motion atau WIM untuk mendukung penyaringan kendaraan pada sistem pembelian tiket Ferizy.
Aan memberi contoh perjalanan dari Jakarta menuju Merak. Data dari titik-titik WIM direncanakan menjadi masukan agar kendaraan ODOL tidak dapat melanjutkan pembelian tiket penyeberangan. Penerapannya juga direncanakan menjangkau beberapa lintasan lainnya.
Ferizy sendiri merupakan layanan resmi ASDP untuk pemesanan tiket kapal feri secara daring. Dengan integrasi tersebut, proses transaksi tiket diarahkan ikut mendukung pengawasan kepatuhan kendaraan.
Rekomendasi buat kamu : Jalan Khusus Tambang
Apakah sudah berlaku di seluruh pelabuhan?
Belum dapat dinyatakan demikian. Pemberitaan yang dirujuk masih menyebut persiapan dan harapan agar sistem segera direalisasikan. Belum tercantum tanggal pemberlakuan nasional maupun daftar lengkap pelabuhan yang menerapkan pemblokiran pembelian tiket tersebut.
Karena itu, perlu dibedakan antara aturan pemeriksaan kendaraan yang sudah berlaku dan pengembangan sistem digital untuk menolak transaksi tiket berdasarkan data pelanggaran.
Rencana integrasi digital bukan berarti kendaraan ODOL sebelumnya bebas menggunakan jasa penyeberangan.
Dasar pemeriksaan kendaraan sudah ada
Pengaturan kendaraan yang menggunakan jasa angkutan penyeberangan terdapat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 103 Tahun 2017. Saat diperiksa, JDIH Kementerian Perhubungan mencantumkan status peraturan tersebut masih berlaku.
Beberapa ketentuannya berkaitan langsung dengan pengendalian kendaraan sebelum naik kapal:
| Ketentuan | Pokok pengaturan |
|---|---|
| Pasal 2 | Pelabuhan penyeberangan wajib menyediakan portal dan jembatan timbang sebelum loket tiket kendaraan. Dimensi tinggi dan berat kendaraan beserta muatannya wajib diketahui. |
| Pasal 3 | Pemuatan kendaraan harus memperhatikan jarak aman terhadap sprinkler di ruang kendaraan. |
| Pasal 4 | Kendaraan beserta muatannya wajib ditimbang; beratnya tidak boleh melampaui kapasitas dermaga. |
| Pasal 5 | Operator berhak menolak kendaraan yang tidak mematuhi ketentuan peraturan tersebut dan mengeluarkannya dari antrean pembelian tiket. |
| Pasal 6 | Operator harus menyediakan jalur khusus untuk mengeluarkan kendaraan yang tinggi atau beratnya tidak sesuai ketentuan. |
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pemeriksaan berat dan dimensi merupakan bagian dari persyaratan pelayanan penyeberangan. Namun, peraturan ini tidak boleh langsung dibaca sebagai petunjuk teknis lengkap pemblokiran otomatis Ferizy yang sedang dikembangkan.
Bagaimana WIM membantu mendeteksi kelebihan muatan?
WIM merupakan teknologi penimbangan kendaraan saat bergerak melewati area sensor. Sistem ini dapat merekam beban sumbu dan memperkirakan berat total kendaraan.
Secara sederhana, kendaraan melintasi sensor, hasil pengukuran direkam, lalu data tersebut dapat digunakan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Perlu dipahami bahwa berat total kendaraan berbeda dengan berat barang saja. Berat total mencakup kendaraan beserta isinya. Selain itu, pemeriksaan dimensi memerlukan data ukuran kendaraan; hasil penimbangan berat saja tidak cukup untuk membuktikan pelanggaran dimensi.
Baca Juga : Tanda dan Penyebab Rem Blong di bus
Dalam rencana integrasi Ferizy, tantangan teknisnya adalah memastikan data hasil pengawasan terhubung dengan identitas kendaraan yang benar. Hasil pengukuran juga perlu sesuai dengan kondisi kendaraan pada perjalanan yang sedang dilakukan.
Hal terakhir ini merupakan kebutuhan teknis yang perlu diperhatikan dalam pengembangan sistem, bukan rincian prosedur operasional Ferizy yang sudah diumumkan.
Mengapa pemeriksaan perlu dilakukan sebelum truk masuk pelabuhan?
Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda Kemenhub, Risal Wasal, menekankan perlunya pemeriksaan berlapis. Penyaringan di hulu ditujukan untuk mencegah kendaraan ODOL mencapai kawasan pelabuhan, sedangkan penimbangan di pelabuhan mendukung pengaturan posisi muatan di kapal.
Dari sisi pengelolaan lalu lintas, pendekatan ini masuk akal. Apabila kendaraan bermasalah baru ditemukan menjelang naik kapal, petugas perlu mengeluarkannya dari antrean, menyediakan tempat penanganan, dan menjaga agar pergerakan kendaraan lain tetap lancar.
Sebaliknya, penyaringan lebih awal memberi kesempatan menangani ketidaksesuaian sebelum kendaraan masuk ke area yang ruangnya terbatas. Manfaat tersebut tetap bergantung pada ketersediaan lokasi pemeriksaan, jalur pengalihan, dan prosedur tindak lanjut yang jelas.
Apa yang perlu disiapkan pengusaha angkutan?
Sambil menunggu rincian penerapan sistem, perusahaan dapat memperkuat pemeriksaan sebelum kendaraan berangkat:
- Pastikan dimensi dan muatan sesuai ketentuan. Jangan menjadikan ukuran bak atau perkiraan visual sebagai satu-satunya dasar pemuatan.
- Periksa kesesuaian identitas kendaraan. Data pemesanan dan dokumen harus merujuk pada kendaraan yang benar.
- Simpan catatan pemuatan dan hasil penimbangan. Catatan ini membantu penelusuran apabila ditemukan perbedaan data.
- Siapkan prosedur penanganan kendaraan yang tidak sesuai. Perusahaan perlu menentukan pihak yang bertanggung jawab dan lokasi penanganannya.
- Pantau pengumuman resmi Kemenhub dan ASDP. Jadwal, cakupan lintasan, serta mekanisme koreksi data perlu mengikuti informasi resmi terbaru.
Daftar tersebut merupakan langkah persiapan operasional, bukan daftar persyaratan baru Ferizy yang telah ditetapkan.
Sistem digital perlu disertai layanan koreksi yang jelas
Dalam penerapannya nanti, penolakan transaksi sebaiknya disertai alasan yang mudah dipahami: data apa yang bermasalah, ke mana pengguna harus menghubungi, dan bagaimana status kendaraan diperiksa kembali.
Mekanisme untuk kendaraan yang telah memperbaiki ketidaksesuaian juga perlu jelas. Tanpa pembaruan data, perusahaan berpotensi menghadapi ketidakpastian meskipun kondisi kendaraan sudah berubah.
Rincian mengenai pembukaan kembali akses transaksi, penanganan tiket yang sudah dibeli, dan prosedur keberatan belum dijelaskan dalam pemberitaan yang dirujuk. Hal-hal tersebut perlu menjadi perhatian ketika petunjuk pelaksanaan diumumkan.
Rencana penolakan tiket kapal bagi truk ODOL menunjukkan arah pengawasan yang semakin terhubung. Bagi pelaku angkutan, persiapan terbaik dimulai dari keputusan pemuatan di gudang: kendaraan harus berangkat dalam kondisi sesuai ketentuan, sehingga perjalanan menuju pelabuhan dan proses penyeberangan dapat berlangsung lebih tertib.



