JAKARTA, Katalia.id - Nomor Induk Berusaha atau yang biasa kita sebut dengan NIB, memang menjadi salah satu aspek legalitas dan dokumen penting bagi seluruh pelaku usaha. Namun, dalam beberapa kegiatan usaha tertentu, yang harus kalian tahu, masih ada beberapa izin tambahan dan dokumen lainnya yang perlu dipenuhi sesuai dengan jenis usaha dan tingkat risiko kegiatannya.
Karena itu, dengan hanya memiliki NIB bukan berarti urusan perizinannya telah selesai dan dapat berjalan begitu saja. Pelaku usaha juga perlu memastikan dan mengecek kembali apakah bidang atau jenis usahanya membutuhkan izin sektoral, dokumen lingkungan atau sertifikasi tambahan lainnya untuk menghindari masalah terkait perizinan dikemudian hari.
Beberapa perizinan dan dokumen yang perlu diperhatikan antara lain:
A. Perizinan Sektoral dan Komersial
Setiap bidang usaha pasti memiliki persyaratan yang berbeda-beda. Untuk kegiatan atau produk tertentu, pelaku usaha dapat membutuhkan perizinan tambahan sebagai bentuk bukti bahwa jenis usaha atau produk tersebut telah memenuhi ketentuan yang telah berlaku, seperti:
1. Sertifikat Halal untuk produk yang wajib memenuhi ketentuan halal.
2. Izin edar BPOM untuk makanan, obat, kosmetik dan produk tertentu lainnya.
3. Sertifikat Standar (SS) untuk beberapa kegiatan usaha yang memiliki standar khusus (teknis) sesuai dengan bidangnya (usaha konstruksi, klinik, jasa transportasi DLL).
B. Dokumen Izin lingkungan
Kegiatan usaha juga perlu memperhatikan seberapa besar dampaknya terhadap lingkungan. Dokumen yang dibutuhkan harus disesuaikan dengan jenis dan tingkat dampak dari kegiatan tersebut, yang telah diatur berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, antara lain:
1. SPPL untuk kegiatan dengan dampak lingkungan yang relatif rendah (usaha kecil, perdagangan atau jasa).
2. UKL-UPL untuk kegiatan dengan dampak lingkungan tertentu (restoran, bengkel atau usaha pengolahan skala tertentu).
3. AMDAL untuk kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak yang cukup signifikan terhadap kondisi lingkungan (industri besar, pertambangan atau pembangunan kawasan).
C. Legalitas Dasar Badan Usaha
Selain izin yang berkaitan dengan kegiatan usaha, perusahaan juga perlu memastikan dokumen dasar badan usaha telah lengkap, seperti:
1. Akta pendirian sebagai dokumen pembentukan badan usaha seperti PT atau CV.
2. NPWP badan sebagai identitas perpajakan perusahaan.
3. SK Kemenkum sebagai bukti pengesahan badan hukum sesuai bentuk badan usaha.
Kebutuhan perizinan tersebut tidak selalu sama untuk setiap perusahaan. Jenis izin yang diperlukan mengikuti bidang usaha, kegiatan yang dijalankan serta tingkat risikonya.
Sebagai contoh, perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi. sudah dipastikan tidak cukup hanya memiliki NIB saja. Perusahaan dapat membutuhkan sejumlah dokumen tambahan, seperti:
Akta pendirian PT
SK Kemenkum
NPWP badan
Sertifikat Standar
SBU Konstruksi
SKK Konstruksi
Untuk mengetahui izin apa saja yang diperlukan pelaku usaha secara spesifik, kalian dapat mengeceknya melalui sistem website Online Single Submission (OSS) pada oss.go.id yang telah disediakan oleh pemerintah. Pengecekannya sendiri dilakukan dengan menyesuaikan nomor KBLI, kegiatan usaha dan tingkat risikonya.
Dengan memastikan seluruh persyaratan telah sesuai dengan bidang usaha dan tingkat risikonya, perusahaan dapat menjalankan kegiatan operasional dengan lebih tertib dan mengurangi risiko adanya perizinan yang terlewat dikemudian hari.



