2.762 Perusahaan Berperingkat Merah, KLH Soroti Kepatuhan Pengelolaan Lingkungan
UGCK3 Keselamatan

2.762 Perusahaan Berperingkat Merah, KLH Soroti Kepatuhan Pengelolaan Lingkungan

A
Ditulis oleh aliifr_
•12 Oktober 2026•2 dibaca

Jakarta, Katalia.id - Pengelolaan lingkungan masih menjadi tantangan bagi dunia usaha di Indonesia. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mencatat sebanyak 2.762 perusahaan atau 50,4 persen dari total 5.476 perusahaan yang mengikuti penilaian PROPER periode 2024–2025 memperoleh peringkat merah. Data tersebut disampaikan pemerintah pada 8 Oktober 2026 dan menunjukkan bahwa pemenuhan standar dasar pengelolaan lingkungan masih perlu ditingkatkan di berbagai sektor industri.

Peringkat merah dalam PROPER menunjukkan bahwa banyak perusahaan belum memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku, kondisi ini menjadi perhatian karena kegiatan industri berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan berat apabila tidak disertai pengawasan dan pengelolaan limbah yang memadai.

Persoalan yang perlu diperhatikan antara lain pengendalian air limbah, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) serta pemantauan dampak kegiatan operasional terhadap lingkungan sekitar.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala BPLH, Moh Jumhur Hidayat, juga menyampaikan bahwa lebih dari 3.000 entitas bisnis telah dikenai sanksi administratif karena tidak mematuhi ketentuan lingkungan hidup. Informasi tersebut disampaikan pada 8 Juni 2026, pemerintah menegaskan bahwa penegakan aturan tidak hanya bertujuan memberikan sanksi, tetapi juga mendorong perusahaan memperbaiki sistem pengelolaan lingkungan agar kegiatan usaha dapat berjalan secara berkelanjutan.

Ketentuan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya. Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 mengatur penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk ketentuan terkait persetujuan lingkungan, pengendalian pencemaran, dan pengelolaan limbah B3. Mekanisme pengawasan serta sanksi administratif juga diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2026.

Bagi perusahaan, kepatuhan terhadap aturan tersebut perlu diwujudkan melalui langkah nyata, mulai dari memastikan fasilitas pengolahan air limbah berfungsi dengan baik, memenuhi ketentuan penyimpanan dan pengelolaan limbah B3, hingga melakukan pemantauan lingkungan secara berkala. Pengelolaan limbah juga harus dilaksanakan sesuai karakteristik dan ketentuan yang berlaku, termasuk dalam proses penyimpanan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, maupun penimbunan.

Pengawasan yang konsisten dan perbaikan sistem pengelolaan lingkungan menjadi penting untuk mencegah pencemaran sekaligus mengurangi risiko sanksi administratif bagi pelaku usaha. Kepatuhan lingkungan bukan sekadar pemenuhan dokumen atau persyaratan perizinan, melainkan bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam menjaga keselamatan masyarakat, melindungi ekosistem, dan mempertahankan keberlangsungan kegiatan usaha.

Rekemendasi buat kamu : Mobil Autonom apakah layak di indonesia ?

 

#keselamatan#kesehatan#KeselamatanKerja#IsuLingkungan
A

aliifr_

UGC Contributor

Kontributor User Generated Content (UGC) Katalia Global Consult

Gabung Jadi Penulis
Bagikan