Jakarta, Katalia.id - Pembangunan data center perlu ditinjau dari ketentuan Andalalin dan karakteristik lalu lintasnya. Pahami dasar hukum, penentuan kewajiban, serta aspek teknis yang perlu diperiksa sebelum pembangunan.
Pembangunan data center atau pusat data membutuhkan perencanaan yang meliputi bangunan, pasokan listrik, sistem pendingin, keamanan, dan akses transportasi. Dalam proses perencanaannya, muncul pertanyaan: apakah pembangunan data center wajib memiliki Andalalin?
Pertanyaan ini tidak cukup dijawab hanya dengan melihat jumlah pegawai atau luas ruang server. Penentuannya memerlukan pemeriksaan terhadap jenis kegiatan, skala pembangunan, rencana akses, dan karakteristik lalu lintas yang ditimbulkan.
Pembangunan data center dapat dikenai kewajiban Andalalin apabila memenuhi ketentuan yang berlaku. Namun, kewajiban dan bentuk pemenuhannya perlu ditentukan berdasarkan karakteristik proyek, sehingga tidak tepat menyamaratakan seluruh data center.
Dasar Hukum Andalalin untuk Pembangunan Data Center
Andalalin merupakan singkatan dari Analisis Dampak Lalu Lintas. Untuk memahami penerapannya pada pembangunan data center, ada beberapa aturan yang perlu dibaca secara berurutan.
1. Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Landasan utamanya adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan memperhatikan perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Pasal 99 yang telah diubah mengatur kewajiban analisis dampak lalu lintas bagi rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.
Ketentuan tersebut juga mengatur integrasi analisis dampak lalu lintas dengan AMDAL atau UKL-UPL. Dengan demikian, pemeriksaan dampak transportasi perlu terhubung dengan perencanaan lingkungan proyek.
Dari ketentuan ini, penilaian kewajiban berangkat dari karakteristik pembangunan dan dampaknya. Nama komersial suatu fasilitas belum cukup untuk menentukan apakah pembangunan tersebut wajib atau tidak wajib Andalalin.
2. Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjadi bagian dari kerangka pelaksanaan ketentuan tersebut. Peraturan ini tercatat berstatus berlaku pada basis data peraturan pemerintah.
3. Peraturan Menteri Perhubungan tentang Andalalin
Ketentuan pelaksanaannya dijabarkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas. Portal resmi Kementerian Perhubungan mencantumkan peraturan ini dengan status berlaku.
Peraturan inilah yang perlu diperiksa untuk menentukan klasifikasi kegiatan, ukuran minimal, kategori bangkitan lalu lintas, dan bentuk pemenuhan kewajiban.
Apakah Data Center Disebut Secara Khusus dalam Peraturan?
Istilah data center atau pusat data tidak disebut sebagai kategori tersendiri dalam daftar kegiatan pada PM 17 Tahun 2021. Namun, Pasal 3 ayat (1) huruf g mencakup pusat kegiatan lain yang dapat menimbulkan bangkitan atau tarikan lalu lintas. Tidak disebut secara khusus bukan berarti otomatis dikecualikan.
Pada tahap penapisan atau pemeriksaan awal, klasifikasi harus mencerminkan fungsi fasilitas yang sebenarnya.
Sebagai contoh, data center tidak dapat langsung dikategorikan sebagai pergudangan hanya karena berfungsi menyimpan data. Demikian pula, keberadaan ruang administrasi tidak dengan sendirinya menjadikan seluruh bangunan sebagai perkantoran.
Penentuan kategori perlu didukung informasi kegiatan usaha, fungsi bangunan, pembagian luas, pola operasional, serta rencana pengembangan. Kesesuaiannya dengan kategori dalam peraturan perlu dikonfirmasikan kepada instansi yang berwenang.
Bagaimana Menentukan Bentuk Kewajibannya?
PM 17 Tahun 2021 membedakan pemenuhan berdasarkan kategori bangkitan lalu lintas:
| Kategori | Bentuk pemenuhan |
|---|---|
| Tinggi | Dokumen hasil Andalalin yang disusun tenaga ahli bersertifikat. |
| Sedang | Rekomendasi teknis penanganan dampak lalu lintas yang disusun tenaga ahli bersertifikat. |
| Rendah | Pemenuhan standar teknis disertai gambaran umum lokasi dan rencana pembangunan atau pengembangan. |
Penentuan kategori perlu membaca ketentuan dan Lampiran I secara bersama, termasuk ukuran kegiatan yang relevan.
Artinya, pemeriksaan tidak sebaiknya berhenti pada pernyataan “pegawai sedikit” atau “kendaraan yang masuk tidak banyak”. Perkiraan tersebut perlu memiliki dasar dan dibandingkan dengan kriteria yang sesuai.
Untuk data center, kapasitas listrik atau kapasitas server dapat membantu menjelaskan skala fasilitas. Namun, keduanya tidak dapat langsung digunakan sebagai pengganti perkiraan perjalanan kendaraan tanpa hubungan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.
Apakah Istilah “Izin Andalalin” Sudah Tepat?
Istilah “izin Andalalin” sering digunakan dalam percakapan. Dalam PM 17 Tahun 2021, istilah yang digunakan adalah persetujuan hasil Analisis Dampak Lalu Lintas.
Pembedaan ini membantu pengembang memahami dokumen yang sedang diurus. Persetujuan terkait dampak lalu lintas memiliki ruang lingkup yang berbeda dari perizinan usaha data center.
Integrasi dengan dokumen lingkungan juga tidak dapat diartikan bahwa pembahasan teknis akses kendaraan, antrean, atau keselamatan jalan boleh dilewati. Pengembang perlu memastikan bahwa kewajiban transportasinya telah ditangani melalui mekanisme yang sesuai.
Bagaimana Jika Data Center Berada di Kawasan Industri?
Lokasi di kawasan industri perlu diperiksa secara khusus, terutama apabila pengelola kawasan sudah memiliki dokumen dan persetujuan lalu lintas.
Ada hal penting dalam pembacaan dasar hukumnya: PP Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri telah dicabut oleh PP Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri. Oleh karena itu, ketentuan dalam aturan lama tidak tepat digunakan sebagai satu-satunya dasar untuk menyatakan suatu proyek otomatis bebas Andalalin.
Secara teknis, pemeriksaan terhadap proyek di kawasan industri sebaiknya menjawab beberapa pertanyaan:
- Apakah kegiatan data center telah tercakup dalam asumsi pengembangan kawasan?
- Apakah perkiraan perjalanan dalam dokumen kawasan masih sesuai dengan rencana proyek?
- Apakah proyek menggunakan akses kawasan atau membuat akses langsung ke jalan umum?
- Apakah terdapat perubahan fungsi, skala, atau pola kendaraan?
- Siapa yang bertanggung jawab atas penanganan dampak di dalam kawasan dan pada akses luarnya?
Pemeriksaan tersebut menjadi bahan untuk menentukan tindak lanjut bersama instansi berwenang. Keberadaan dokumen kawasan perlu ditelaah cakupannya, bukan sekadar dipastikan ada.
Aspek Teknis Apa Saja yang Perlu Dikaji?
Untuk kebutuhan data center, kajian dapat diarahkan pada tahapan konstruksi, operasional, dan pengembangan. Pembahasan berikut merupakan penerapan pertimbangan teknik transportasi pada karakteristik proyek; kebutuhannya disesuaikan dengan desain fasilitas.
1. Pergerakan kendaraan selama konstruksi
Pada tahap pembangunan, data yang perlu diperiksa meliputi kendaraan pekerja, pengiriman material, mobilisasi alat berat, serta pengiriman peralatan utama.
Jika proyek menggunakan genset, transformator, atau peralatan pendingin berukuran besar, rencana pengirimannya perlu dijelaskan sejak awal.
Pertanyaan teknisnya meliputi:
- Apakah rute pengiriman sesuai dengan dimensi dan beban kendaraan?
- Apakah kendaraan dapat berbelok masuk tanpa manuver berbahaya?
- Di mana kendaraan menunggu sebelum diizinkan masuk?
- Apakah jadwal pengiriman bertepatan dengan jam sibuk jalan?
- Apakah kegiatan bongkar muat dapat berlangsung sepenuhnya di dalam tapak?
Pemeriksaan dimensi dan beban angkutan juga perlu dikoordinasikan sesuai kewenangan jalan dan ketentuan pengangkutan yang relevan.
2. Pola perjalanan saat operasional
Perkiraan perjalanan sebaiknya memisahkan kendaraan pegawai, petugas keamanan, teknisi, kontraktor pemeliharaan, tamu, dan pengiriman barang.
Apabila fasilitas menggunakan bahan bakar untuk pembangkit cadangan, frekuensi serta jenis kendaraan pemasok juga perlu dimasukkan sesuai rencana operasional.
Jumlah kendaraan harian perlu dilengkapi informasi waktu kedatangan. Pergantian sif, kunjungan vendor, dan pengiriman peralatan yang terjadi bersamaan dapat menimbulkan kebutuhan ruang yang berbeda dibandingkan kedatangan yang tersebar sepanjang hari.
3. Antrean pada pemeriksaan keamanan
Akses data center perlu mengakomodasi prosedur keamanan yang direncanakan. Pemeriksaan identitas, pencocokan jadwal kedatangan, atau pemeriksaan kendaraan memerlukan waktu pelayanan.
Bayangkan sebuah fasilitas dengan gerbang pemeriksaan yang sangat dekat dengan tepi jalan. Ketika satu truk sedang diperiksa, kendaraan berikutnya mungkin belum memiliki ruang untuk masuk.
Contoh tersebut menunjukkan bahwa jumlah kendaraan dan kemampuan gerbang melayani kendaraan perlu dianalisis bersama.
Pilihan penanganannya dapat mencakup ruang tunggu internal, pengaturan janji kedatangan, pemisahan jalur, dan penempatan titik pemeriksaan lebih jauh dari jalan umum.
4. Geometri akses dan sirkulasi internal
Desain akses perlu diuji menggunakan kendaraan terbesar yang benar-benar direncanakan melayani fasilitas.
Hal yang diperiksa mencakup lebar gerbang, ruang belok, jarak pandang, hubungan akses dengan simpang terdekat, serta jalur menuju area bongkar muat.
Pengujian lintasan manuver kendaraan membantu menjawab apakah kendaraan dapat masuk, bergerak, dan keluar dengan aman. Kebutuhan kendaraan barang juga perlu diselaraskan dengan jalur pejalan kaki serta akses kendaraan darurat.
5. Kondisi jalan di luar lokasi
Kajian perlu memahami kondisi jaringan jalan penerima lalu lintas proyek.
Dua data center dengan perkiraan perjalanan yang serupa dapat menghadapi persoalan berbeda. Satu lokasi mungkin memiliki akses langsung ke jalan dengan ruang manuver memadai. Lokasi lain mungkin berada dekat simpang padat, sekolah, permukiman, atau jalan yang sempit.
Karena itu, batas wilayah kajian sebaiknya mengikuti sebaran pengaruh proyek. Peninjauan perlu menjangkau simpang, putaran balik, atau ruas yang diperkirakan menerima tambahan pergerakan.
6. Pembangunan bertahap dan perluasan fasilitas
Apabila data center dibangun bertahap, kajian perlu menjelaskan hubungan antara tahap yang sedang beroperasi dan tahap yang masih dibangun.
Kendaraan operasional dapat menggunakan akses yang sama dengan kendaraan konstruksi. Kondisi gabungan tersebut perlu diuji, termasuk pengaturan jalur, waktu pengiriman, dan keselamatan pengguna fasilitas.
Pembangunan bertahap juga perlu memiliki rencana evaluasi ketika luas, fungsi, akses, atau pola kegiatan berubah.
Data Apa yang Sebaiknya Disiapkan Pengembang?
Agar pemeriksaan awal dapat dilakukan secara terarah, pengembang sebaiknya menyiapkan:
| Data | Kegunaan |
|---|---|
| Lokasi, batas tapak, dan rencana akses | Mengidentifikasi jaringan jalan yang terdampak. |
| Luas lahan, luas bangunan, dan fungsi ruang | Mendukung pemeriksaan klasifikasi serta skala kegiatan. |
| Jumlah pekerja dan pola sif | Menyusun perkiraan perjalanan pegawai. |
| Jenis dan jadwal kendaraan barang | Menguji kebutuhan akses, antrean, dan bongkar muat. |
| Tahapan konstruksi dan pengembangan | Memeriksa perubahan pergerakan kendaraan dari waktu ke waktu. |
| Dokumen lalu lintas kawasan, jika ada | Memeriksa cakupan kajian dan pembagian tanggung jawab. |
| Rencana prosedur pemeriksaan keamanan | Menilai kebutuhan waktu pelayanan serta ruang tunggu kendaraan. |
Hasil pemeriksaan sebaiknya menghasilkan kejelasan mengenai kategori kegiatan, bentuk dokumen yang diperlukan, kewenangan penanganan, dan ruang lingkup kajian.
Jadi, Apakah Pembangunan Data Center Wajib Andalalin?
Pembangunan data center wajib memenuhi ketentuan Andalalin apabila hasil penapisan menunjukkan bahwa proyek tersebut termasuk kegiatan yang diwajibkan menurut peraturan. Bentuk pemenuhannya mengikuti kategori dan kriteria yang berlaku.
Kesimpulan tersebut perlu memiliki dasar yang dapat ditelusuri: klasifikasi kegiatan, ukuran pembangunan, karakteristik perjalanan, rencana akses, serta keterkaitannya dengan dokumen kawasan apabila ada.
Dari sisi teknis, perhatian utama perlu diberikan pada pergerakan kendaraan konstruksi, pola perjalanan operasional, antrean pemeriksaan keamanan, dan kemampuan akses melayani kendaraan.
Dengan pemeriksaan sejak tahap perencanaan, kebutuhan penanganan lalu lintas dapat diterjemahkan ke dalam desain tapak dan prosedur operasional sebelum menjadi persoalan di lapangan.



